Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Berbasis KKNI
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan
pelatihan serta bagi yang belajar mandiri dan sebagai acuan dalam
menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.
SKL disusun sebagai pelaksanaan amanah PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dalam hal penyusunan suatu Standar
Kompetensi Lulusan dan Permendiknas Nomor 47 Tahun 2010 dan
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2012 tentang SKL Kursus dan pelatihan.
Pada tahun 2009, dokumen SKL untuk 16 bidang telah selesai disusun dan
ditetapkan oleh Mendiknas tahun 2010. Selanjutnya SKL 10 bidang kursus
dan pelatihan telah berhasil disusun tahun 2010 dan ditetapkan tahun
2012.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), maka SKL yang telah
disusun tersebut perlu dikaji keselarasannya dengan kualifikasi pada
KKNI. Revisi SKL ini juga sekaligus dimaksudkan untuk mengakomodasi
perubahan kebutuhan kompetensi kerja dari pengguna lulusan di dunia
kerja dan dunia industri.
Oleh karena itu diterbitkan Permendikbud nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan,
yang berbasis KKNI. Adapun Standar Kompetensi Lulusan dimaksud dalam
Permendikbud tersebut meliputi bidang keterampilan sebagai berikut:
- Elektronika dasar jenjang III;
- Desain grafis jenjang II dan jenjang III;
- Animasi jenjang II, jenjang III, dan jenjang IV;
- Jaringan komputer dan sistem administrasi jenjang III;
- Teknisi komputer jenjang III;
- Pastry dan bakery jenjang III;
- Fotografi jenjang III dan jenjang V;
- Pekarya kesehatan jenjang II;
- Mengelas dengan las busur manual jenjang I;
- Mengelas dengan las busur manual jenjang II;
- Mengelas dengan las busur manual jenjang III;
- Teknik kendaraan ringan jenjang II;
- Teknik kendaraan ringan jenjang III; dan
- Teknik kendaraan ringan jenjang IV.
Untuk mengunduh Permendikbud nomor 5 Tahun 2016 beserta lampirannya silahkan klik di sini.
sumber: http://fauziep.com
Comments
Post a Comment