Pencerahan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Metamorfosis (Gagal) SKB
Oleh Agus Sadid
Pendahuluan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan UPT Dinas Pendidikan Kab/kota yang membidangi permasalahan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Keberadaan SKB memang terkesan “sembunyi” dari gempita pendidikan formal (sekolah). Padahal sistem pendidikan kita secara tegas menyebutkan tiga jalur pendidikan untuk melayani kebutuhan belajar masyarakat yaitu jalur (1) formal (2) non formal dan (3) informal. Dimana kedudukan ketiga jalur pendidikan tersebut saling melengkapi dan memperkaya pendidikan nasional kita. SKB sebagai UPT baik sebelum dan pasca Otoda memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan program percontohan PNFI dan melaksanakan tugas teknis dinas pendidikan kab/kota di bidang PNFI.
Pekerjaan teknis inilah yang terkadang disebut tumpang tindih dengan bidang PNFI dinas pendidikan kab/kota. Karena sebutan tugas tersebut, dipahami sebagai “perampasan” tugas bidang PNFI. Misalnya, bidang PNF melaksanakan kegiatan pelatihan, SKB juga melaksanakan kegiatan yang sama dan dengan sasaran yang sama pula. Padahall jika dipahami dengan baik, paham aturan, maka dinas pendidikan tidak bisa melaksanakan program teknis seperti pelatihan atau bimbingan reknis. Dinas pendidikan hanya bekerja di ranah regulasi,kebijakan dan pembinaan dan pengawasan. Pekerjaan pelatihan merupakan ranahnya UPT teknis. Intinya, ada kesan “rebutan kue” anggaran di bidang PNFI. Suka atau tidak suka, kesan inilah yang muncul dna harus dterima dengan pahit.
Memori Kejayaan
SKB sebelum era Otoda secara teknis dibina oleh Ditentis Dirjend PNFI secara administrasi berada di bawah dinas Pendidikan kabkota. Keteraturan, ketepatan dan keterlaksanaan program PNFI di SKB saat itu sangat baik, karena pusat memfasilitasi semua program PNFI. Pasca Otoda, mulailah satu persatu SKB kab/ kota mengalami “kebangkrutan” miskin anggaran dan akhirnya banyak SKB yang colaps. Hingga saat ini SKB tinggal menunggu “kehancuran” saja. Dalam posisi ini, pihak dinas Pendidikan kab/ kota terkesan “lepas tangan” mind setnya tetap sama bahwa SKB adalah urusan pusat. Padahal konsekwensi dari Otoda, karena urusan pendidikan sudah diserahkan kepada daerah, maka pemerintah daerahlah yang harus “menghidupi” SKB mellaui kucuran dana APBD. Namun sungguh tak pernah “sirih bertemu pinang” alias gagal paham tentang kewajiban pemerintah daerah terhadap SKB.
Kejayaan SKB sebelum Otoda sangat jelas terlihat, dilihat dari sisi anggaran dan keberagaman program PNFI, pusat telah memfasilitasi SKB dalam bentuk Daftar Isian Kegiatan DIK) sebagaimana dalam Permendikbud nomor 023/0/1997 tentang Rincian Tugas dan Funsi SKB. SKB hampir dapat memenuhi semua kebutuhan belajar masyarakat. Gaung SKB sampai tembus ke tingkat nasional. Warga belajar binaan SKB juga banyak yang meraih prestasi ditingkat nasional, dan telah membuktikan keberhasilan dalam meniti hidupnya. Pada skala lokal, program SKB khusus PNFI mampu menjangkau semua kecamatan yang ada di kabkota. Bertlolak belakamg dengan kondisi sekarang, kini kejayaan SKB telah berakhir. Siapa yang patut disalahkan? Pemerintah Daerahakah? Kepala SKB kah? Pamog Belajar kah?. Kini mengurai siapa yang salah atas kebangkrutan SKB ibarat menegakan benag basah.
Metamorfosis (gagal) SKB
Era Otdda sebetulnya memberikan harapan yang segar bagi SKB. Momen ini diharapkan menjadi masa kebangkitan jalur PNFI sebagai jalur alternatif bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan. Mencermati pahitnya kenyataan yang ada, maka metamorfosis I SKB mengalami gagal total (Gatot). Terlau banyak harapan baik disematkan kepada yang namanya Otoda, sehingga Otoda membius kita semua. Alih-alih bukan harapan manis yang didapat tetapi “malapetak” bagi dunia PNFI khususnya SKB. Bagaimana SKB mampu maksimal melayani kebutuhan belajar masyarakat? bagaimanaSKB menjadi pusat percontohan pengembangan PNFI jika dukungan Pemda terutama anggaran sangat tidak pantas. Pertarungan dan persetruan antara bidang PNFI justru semakin melebar. Seperti film karton Tom and Jerry.
Permendikbud nomor 4 tahun 2016 tentang Alih Fungsi SKB menjadi satuan pendidikan nonforma “terpaksa” diterbitkan. Mengapa ada kata “terpaksa” karena sesungguhnya yang memaksa terbit adalah pemerinah pusat bukan pemerintah daerah. Alasan terbitnya Permendikbud tersebut adaah (1) memperkuat SKB dalam penyelenggaraan program PNFI, (2) mempertegas posisi SKB sebagai satuan pendidikan sebagaimana sekolah-sekolah sehingga jika sudah menjadi satuan pendidikan maka pusat dapat meninterfensi SKB dengan program BOS, DAK, Bansos, PIP, KIP, revitaisasi, dan akreditasi lembaga, dan (3) memfasilitasi SKB dengan program-program peningkatan mutu. Gencarnya pemerintah pusat mensosialisasikan pentingnya SKB beralih status menandakan bahwa memang pemerintah pusat berkepentingan dengan SKB. Semangat Permendikbud tersebut adalah untuk perubahan dan kejelasan nasib SKB dimata daerah.
Permendikbud tersebut merupakan bentuk metamorfosis II dari SKB, metamorfosis dari SKB yang “hancur lebur tanpa asa” menjadi SKB yang jaya dan sarat kegiatan. Apa lacur fakta yang terketemukan, bahwa substansi Permendikbud nomor 4 tahun 2016 tersebut ternyata tidak sesuai antara harapan dan kenyataan. Banyak hal yang sangat bertentangan dengan kehendak pemerintah daerah khususnya bagi kepala SKB saat ini. Perubahan alih status tersebut telah menggeser eselonisasi SKB yang semula karena sebagai UPT adalah eselon IV maka setelah menjadi satuan menjadi non eselon. Pada sejumlah daerah tunjangan eselon dan TKD untuk pejabat eselon IV mencapai 2.5jt-5jt, tetapi setelah non eselon maka kepala SKB tidak ada tunjangannya. Selanjutnya, sebagai kepala SKB adalah pamong belajar yang diberi tugas tambahan sebagai kepala SKB. Faktanya, hampir 70% kepala-kepala SKB yang diangkat berasal dari pejabat struktural, dan jika diterapkan maka akan banyak jabatan struktural yang hilang. Hlangnya jabatan struktural ini merupakan “bencana” karena sejujurnya di era Otoda sekarang memperoleh jabatan struktural adalah kehormatan dan prestise.
Imbas dari kondisi ini maka, banyak pemerintah daerah (kepala Dinas, kepala SKB) yang proaktif untuk berkonsultasi dengan Bagian Organisasi atau Asisten I terkait dengan percepatan keluarnya Perbup/Perwali tentang alih status SKB dari UPT menjadi satuan pendidikan non formal. Bahkan beberapa provinsi menolak secara tegas kebijakan alih status tersebut. Sesungguhnya yang dibutihkan SKB saat ini adalah penguatan dan fasilitasi program PNFI. Pemerintah pusat sering mengatakan bahwa selama menjadi UPT maka program yang ada di SKB tidak bisa diakreditasi. Jika kita bandingkan dengan UPT Puskesmas, UPT Uji KIR, UPT Pertanian, maka mereka harus diakreditasi. Instansi teknis wajib diakreditasi, karena dalam UPT tersebut melekat fungsi pelayanan kepada masyarakat. Argumentasi pemerintah pusat tentang SKB tidak bisa diakreditasi jika menjadi UPT adalah kesalahan besar. Jaminan pemerintah pusat bahwa SKB setelah berubah menjadi satuan pendidikikan nonfornal juga hanya janji palsu. Saat ini SKB yang telah berubah menjadi satuan pendidikan sebnyak 50 lembaga, dari jumlah tersebut janji akan difasilitasi anggaran mencapai 1-2Milyar belum pernah terbukti. Terlebih dengan kondisi finansial negara yang saat ini mengalami defisit hingga 1.83% dan pemotongan anggaran kementrain tahap II mencapai 133.1Triliun. maka janji tersebut dipastikan makin jauh api dari panggang.
Metamorfosis II SKB kembali mengalami kegegalan, nampak pada tupoksi SKB pasca Permendikbud nomor 4 tahun 2016 yaitu fungsi pembinaan, pelatihan dan bimbingan teknis kepada satuan PNFI dan atau pendidik dan tenaga kependidikan PNFI tidak muncul, padahal dalam Surat Dirjend PAUD dan Dikmas Nomor 1085/C.C4/PR/2015 tanggal 3 Juli 2015 disebutkan jika SKB beralih fungsi maka SKB memiliki 7 tugas fungsi pokok salah satunya adalah fasilitasi peningkatan mutu PTK PAUD dan Dikmas dan Pembinaan kepada satuan PAUD dan Dikmas. Ketidaksinkronan antara Surat Dirjend PAUD dan Dikmas dengan Permendikbud tersebut patut dipertanyakan dan ini menimbulkan kekecewaan bagi SKB. Dari 7 tugas dan fungsi SKB sebagaimana dalam surat Dirjend tersebut praksis hanya 1 yang diakui yaitu penyelenggaraan program PNFI. Jika sudah demikian, maka kedudukan SKB pasca Permendikbud tersebut menjadi sangat kecil, skala kecamatan tidak bisa menjangkau semua kabupaten/kota.
Metamorfosis Harapan
Kegagalan-kegagalan SKB dalam bermetamorfosis membuktikan bahwa terdapat kesalahan berpikir dan membuat keputusan tentang bagaimana mengoptimalkan SKB sebagai agen dalam pengembangan program PNFI dilapangan. SKB sesungguhnya merupakan main agen yang berfiungsi sebagai motor penggerak utama masyakat dalam belajar dna membelajarkan masyarakat sepanjang hayat. SKB wajib harus kuat dan berkualitas, dengan jangkauan (coverage) luas meyentuh semua kecamatan di kabupaten/kota. Begitu banyak permasalahan bidang PNFI baik program, penataan lembaga, manajemen dan ketenagaan PTK PNFI, dan itu semua hanya dapat dilakukan oleh SKB. Pada poin ini maka SKB harus diperkuat dari sisi program, anggaran dan mutu tenaga Pamong Belajarnya.
Perubahan status SKB dari UPT menjadi satuan pendidikan sesungguhnya mempersempit ruang gerak SKB dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat marginal. Begitu banyak permasalahan buta aksara, pengangguran, kemiskinan, kesenjangan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PNFI . SKB justru harus hadir pada saat rakta membutuhkan layanan pendidikan PNFI, negara harus hadir saat rakyat menjerit karena terhimpit kemiskinan, buta aksara, pendidikan mahal. SKB merupakan representasi dari negara yang siap memberikan jawaban kebutuhan belajar mereka. SKB harus menjemput bola, melakukan pendataan secara komprehesif dan memberikan pembinaan teknis kepada PTK PNFI sehingga dalam pelaksanaannya terdapat peningkatan mutu para pelaksana PNFI dilapangan. Permendikbud nomor 4 tahun 2016 bukan merupakan jawaban atas permasalahan yang membelit SKB, justru Permendikbud tersebut merupakan “pengkebiran” atas tugas dan fungsi SKB selama ini.
Metamorfosis yang diharapkan muncul adalah metamorfosis SKB yang kuat dan profesional dalam menjalankan tupoksinya. SKB sebagai UPT sangat bisa dilakukan akreditasi, karena sebagai pelayanan masyarakat maka akreditasi merupakan jaminan mutu atas kualiats lembaga tersebut. SKB bermetamorfosis menjadi UPT yang memilki kewenangan luas dalam melaksanakan dan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan, bimbingan teknis dan pengembangan model PNFI. Permendikbud yang harus keluar adalah Permendikbud tentang Penguatan SKB sebagai UPT, sehingga jika sudah demikian maka SKB memiliki otoritas anggaran yang kuat. Inilah yang diinginkan dari metamorfosis SKB sehingga siap memberikan pelyanan kepada “wong cilik” sesuai dengan Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK.
Kesimpulan
Terdapat 400 lebih SKB kabkota di Indonesia, dan hingga saat ini prosentase SKB yang berubah sesuai dengan Permendikbud tersebut tidak lebih dari 20%, artinya bahwa lambanya kabupatenkota dalam merespon perubahan tersebut menunjukan bahwa adanya keengganan, distrust karena apa yang disepakati dalam pertemuan kepala-kepala SKB se Indonesia di Jakarta-Bandung tidak sesuai dengan harapan yang disematkan. SKB hanya bisa bangkit dan jaya jika ada regulasi terkait dengan Permendikbud tentang Penguatan SKB sebagai UPT dibidang PNFI. Sesungguhnya metamorfosis SKB akan benar-benar terancam gagal jika pemerintah tidak memenuhi janji-janji untuk menguatkan SKB. Dualisme SKB akan muncul yaitu SKB sebagai UPT dan SKB sebagai satuan pendidikan nonformal, dan akhirnya babak baru “perang” dua jenis SKB akan segera dimulai.
Pemerintah harus segera tanggap, karena konflik horizntal akan segera pecah. Jika prinsip pemerintah pusat adalah “biar saja,bagi SKB yang tidak mau jalan dengan satuan pendidikan, kita hanya mengurus SKB yang telah berubah menjadi satuan” maka justru kita semua masuk dalam golongan negara yang zholim. Masalah SKB adalah masalah pelayanan kkebutuhan belajar masyarakat kepada masyarakat kecil. Pemerintah pusat tidak boleh abai dengan konflik kepentingan dan tarik ulur SKB menjadi satuan dan SKB tetap menjadi UPT, ingatlah selalu samikna wathona.
sumber: Pencerahan Pendidikan Nonformal
Oleh Agus Sadid
Pendahuluan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan UPT Dinas Pendidikan Kab/kota yang membidangi permasalahan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Keberadaan SKB memang terkesan “sembunyi” dari gempita pendidikan formal (sekolah). Padahal sistem pendidikan kita secara tegas menyebutkan tiga jalur pendidikan untuk melayani kebutuhan belajar masyarakat yaitu jalur (1) formal (2) non formal dan (3) informal. Dimana kedudukan ketiga jalur pendidikan tersebut saling melengkapi dan memperkaya pendidikan nasional kita. SKB sebagai UPT baik sebelum dan pasca Otoda memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan program percontohan PNFI dan melaksanakan tugas teknis dinas pendidikan kab/kota di bidang PNFI.
Pekerjaan teknis inilah yang terkadang disebut tumpang tindih dengan bidang PNFI dinas pendidikan kab/kota. Karena sebutan tugas tersebut, dipahami sebagai “perampasan” tugas bidang PNFI. Misalnya, bidang PNF melaksanakan kegiatan pelatihan, SKB juga melaksanakan kegiatan yang sama dan dengan sasaran yang sama pula. Padahall jika dipahami dengan baik, paham aturan, maka dinas pendidikan tidak bisa melaksanakan program teknis seperti pelatihan atau bimbingan reknis. Dinas pendidikan hanya bekerja di ranah regulasi,kebijakan dan pembinaan dan pengawasan. Pekerjaan pelatihan merupakan ranahnya UPT teknis. Intinya, ada kesan “rebutan kue” anggaran di bidang PNFI. Suka atau tidak suka, kesan inilah yang muncul dna harus dterima dengan pahit.
Memori Kejayaan
SKB sebelum era Otoda secara teknis dibina oleh Ditentis Dirjend PNFI secara administrasi berada di bawah dinas Pendidikan kabkota. Keteraturan, ketepatan dan keterlaksanaan program PNFI di SKB saat itu sangat baik, karena pusat memfasilitasi semua program PNFI. Pasca Otoda, mulailah satu persatu SKB kab/ kota mengalami “kebangkrutan” miskin anggaran dan akhirnya banyak SKB yang colaps. Hingga saat ini SKB tinggal menunggu “kehancuran” saja. Dalam posisi ini, pihak dinas Pendidikan kab/ kota terkesan “lepas tangan” mind setnya tetap sama bahwa SKB adalah urusan pusat. Padahal konsekwensi dari Otoda, karena urusan pendidikan sudah diserahkan kepada daerah, maka pemerintah daerahlah yang harus “menghidupi” SKB mellaui kucuran dana APBD. Namun sungguh tak pernah “sirih bertemu pinang” alias gagal paham tentang kewajiban pemerintah daerah terhadap SKB.
Kejayaan SKB sebelum Otoda sangat jelas terlihat, dilihat dari sisi anggaran dan keberagaman program PNFI, pusat telah memfasilitasi SKB dalam bentuk Daftar Isian Kegiatan DIK) sebagaimana dalam Permendikbud nomor 023/0/1997 tentang Rincian Tugas dan Funsi SKB. SKB hampir dapat memenuhi semua kebutuhan belajar masyarakat. Gaung SKB sampai tembus ke tingkat nasional. Warga belajar binaan SKB juga banyak yang meraih prestasi ditingkat nasional, dan telah membuktikan keberhasilan dalam meniti hidupnya. Pada skala lokal, program SKB khusus PNFI mampu menjangkau semua kecamatan yang ada di kabkota. Bertlolak belakamg dengan kondisi sekarang, kini kejayaan SKB telah berakhir. Siapa yang patut disalahkan? Pemerintah Daerahakah? Kepala SKB kah? Pamog Belajar kah?. Kini mengurai siapa yang salah atas kebangkrutan SKB ibarat menegakan benag basah.
Metamorfosis (gagal) SKB
Era Otdda sebetulnya memberikan harapan yang segar bagi SKB. Momen ini diharapkan menjadi masa kebangkitan jalur PNFI sebagai jalur alternatif bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan. Mencermati pahitnya kenyataan yang ada, maka metamorfosis I SKB mengalami gagal total (Gatot). Terlau banyak harapan baik disematkan kepada yang namanya Otoda, sehingga Otoda membius kita semua. Alih-alih bukan harapan manis yang didapat tetapi “malapetak” bagi dunia PNFI khususnya SKB. Bagaimana SKB mampu maksimal melayani kebutuhan belajar masyarakat? bagaimanaSKB menjadi pusat percontohan pengembangan PNFI jika dukungan Pemda terutama anggaran sangat tidak pantas. Pertarungan dan persetruan antara bidang PNFI justru semakin melebar. Seperti film karton Tom and Jerry.
Permendikbud nomor 4 tahun 2016 tentang Alih Fungsi SKB menjadi satuan pendidikan nonforma “terpaksa” diterbitkan. Mengapa ada kata “terpaksa” karena sesungguhnya yang memaksa terbit adalah pemerinah pusat bukan pemerintah daerah. Alasan terbitnya Permendikbud tersebut adaah (1) memperkuat SKB dalam penyelenggaraan program PNFI, (2) mempertegas posisi SKB sebagai satuan pendidikan sebagaimana sekolah-sekolah sehingga jika sudah menjadi satuan pendidikan maka pusat dapat meninterfensi SKB dengan program BOS, DAK, Bansos, PIP, KIP, revitaisasi, dan akreditasi lembaga, dan (3) memfasilitasi SKB dengan program-program peningkatan mutu. Gencarnya pemerintah pusat mensosialisasikan pentingnya SKB beralih status menandakan bahwa memang pemerintah pusat berkepentingan dengan SKB. Semangat Permendikbud tersebut adalah untuk perubahan dan kejelasan nasib SKB dimata daerah.
Permendikbud tersebut merupakan bentuk metamorfosis II dari SKB, metamorfosis dari SKB yang “hancur lebur tanpa asa” menjadi SKB yang jaya dan sarat kegiatan. Apa lacur fakta yang terketemukan, bahwa substansi Permendikbud nomor 4 tahun 2016 tersebut ternyata tidak sesuai antara harapan dan kenyataan. Banyak hal yang sangat bertentangan dengan kehendak pemerintah daerah khususnya bagi kepala SKB saat ini. Perubahan alih status tersebut telah menggeser eselonisasi SKB yang semula karena sebagai UPT adalah eselon IV maka setelah menjadi satuan menjadi non eselon. Pada sejumlah daerah tunjangan eselon dan TKD untuk pejabat eselon IV mencapai 2.5jt-5jt, tetapi setelah non eselon maka kepala SKB tidak ada tunjangannya. Selanjutnya, sebagai kepala SKB adalah pamong belajar yang diberi tugas tambahan sebagai kepala SKB. Faktanya, hampir 70% kepala-kepala SKB yang diangkat berasal dari pejabat struktural, dan jika diterapkan maka akan banyak jabatan struktural yang hilang. Hlangnya jabatan struktural ini merupakan “bencana” karena sejujurnya di era Otoda sekarang memperoleh jabatan struktural adalah kehormatan dan prestise.
Imbas dari kondisi ini maka, banyak pemerintah daerah (kepala Dinas, kepala SKB) yang proaktif untuk berkonsultasi dengan Bagian Organisasi atau Asisten I terkait dengan percepatan keluarnya Perbup/Perwali tentang alih status SKB dari UPT menjadi satuan pendidikan non formal. Bahkan beberapa provinsi menolak secara tegas kebijakan alih status tersebut. Sesungguhnya yang dibutihkan SKB saat ini adalah penguatan dan fasilitasi program PNFI. Pemerintah pusat sering mengatakan bahwa selama menjadi UPT maka program yang ada di SKB tidak bisa diakreditasi. Jika kita bandingkan dengan UPT Puskesmas, UPT Uji KIR, UPT Pertanian, maka mereka harus diakreditasi. Instansi teknis wajib diakreditasi, karena dalam UPT tersebut melekat fungsi pelayanan kepada masyarakat. Argumentasi pemerintah pusat tentang SKB tidak bisa diakreditasi jika menjadi UPT adalah kesalahan besar. Jaminan pemerintah pusat bahwa SKB setelah berubah menjadi satuan pendidikikan nonfornal juga hanya janji palsu. Saat ini SKB yang telah berubah menjadi satuan pendidikan sebnyak 50 lembaga, dari jumlah tersebut janji akan difasilitasi anggaran mencapai 1-2Milyar belum pernah terbukti. Terlebih dengan kondisi finansial negara yang saat ini mengalami defisit hingga 1.83% dan pemotongan anggaran kementrain tahap II mencapai 133.1Triliun. maka janji tersebut dipastikan makin jauh api dari panggang.
Metamorfosis II SKB kembali mengalami kegegalan, nampak pada tupoksi SKB pasca Permendikbud nomor 4 tahun 2016 yaitu fungsi pembinaan, pelatihan dan bimbingan teknis kepada satuan PNFI dan atau pendidik dan tenaga kependidikan PNFI tidak muncul, padahal dalam Surat Dirjend PAUD dan Dikmas Nomor 1085/C.C4/PR/2015 tanggal 3 Juli 2015 disebutkan jika SKB beralih fungsi maka SKB memiliki 7 tugas fungsi pokok salah satunya adalah fasilitasi peningkatan mutu PTK PAUD dan Dikmas dan Pembinaan kepada satuan PAUD dan Dikmas. Ketidaksinkronan antara Surat Dirjend PAUD dan Dikmas dengan Permendikbud tersebut patut dipertanyakan dan ini menimbulkan kekecewaan bagi SKB. Dari 7 tugas dan fungsi SKB sebagaimana dalam surat Dirjend tersebut praksis hanya 1 yang diakui yaitu penyelenggaraan program PNFI. Jika sudah demikian, maka kedudukan SKB pasca Permendikbud tersebut menjadi sangat kecil, skala kecamatan tidak bisa menjangkau semua kabupaten/kota.
Metamorfosis Harapan
Kegagalan-kegagalan SKB dalam bermetamorfosis membuktikan bahwa terdapat kesalahan berpikir dan membuat keputusan tentang bagaimana mengoptimalkan SKB sebagai agen dalam pengembangan program PNFI dilapangan. SKB sesungguhnya merupakan main agen yang berfiungsi sebagai motor penggerak utama masyakat dalam belajar dna membelajarkan masyarakat sepanjang hayat. SKB wajib harus kuat dan berkualitas, dengan jangkauan (coverage) luas meyentuh semua kecamatan di kabupaten/kota. Begitu banyak permasalahan bidang PNFI baik program, penataan lembaga, manajemen dan ketenagaan PTK PNFI, dan itu semua hanya dapat dilakukan oleh SKB. Pada poin ini maka SKB harus diperkuat dari sisi program, anggaran dan mutu tenaga Pamong Belajarnya.
Perubahan status SKB dari UPT menjadi satuan pendidikan sesungguhnya mempersempit ruang gerak SKB dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat marginal. Begitu banyak permasalahan buta aksara, pengangguran, kemiskinan, kesenjangan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PNFI . SKB justru harus hadir pada saat rakta membutuhkan layanan pendidikan PNFI, negara harus hadir saat rakyat menjerit karena terhimpit kemiskinan, buta aksara, pendidikan mahal. SKB merupakan representasi dari negara yang siap memberikan jawaban kebutuhan belajar mereka. SKB harus menjemput bola, melakukan pendataan secara komprehesif dan memberikan pembinaan teknis kepada PTK PNFI sehingga dalam pelaksanaannya terdapat peningkatan mutu para pelaksana PNFI dilapangan. Permendikbud nomor 4 tahun 2016 bukan merupakan jawaban atas permasalahan yang membelit SKB, justru Permendikbud tersebut merupakan “pengkebiran” atas tugas dan fungsi SKB selama ini.
Metamorfosis yang diharapkan muncul adalah metamorfosis SKB yang kuat dan profesional dalam menjalankan tupoksinya. SKB sebagai UPT sangat bisa dilakukan akreditasi, karena sebagai pelayanan masyarakat maka akreditasi merupakan jaminan mutu atas kualiats lembaga tersebut. SKB bermetamorfosis menjadi UPT yang memilki kewenangan luas dalam melaksanakan dan memberdayakan masyarakat melalui pelatihan, bimbingan teknis dan pengembangan model PNFI. Permendikbud yang harus keluar adalah Permendikbud tentang Penguatan SKB sebagai UPT, sehingga jika sudah demikian maka SKB memiliki otoritas anggaran yang kuat. Inilah yang diinginkan dari metamorfosis SKB sehingga siap memberikan pelyanan kepada “wong cilik” sesuai dengan Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK.
Kesimpulan
Terdapat 400 lebih SKB kabkota di Indonesia, dan hingga saat ini prosentase SKB yang berubah sesuai dengan Permendikbud tersebut tidak lebih dari 20%, artinya bahwa lambanya kabupatenkota dalam merespon perubahan tersebut menunjukan bahwa adanya keengganan, distrust karena apa yang disepakati dalam pertemuan kepala-kepala SKB se Indonesia di Jakarta-Bandung tidak sesuai dengan harapan yang disematkan. SKB hanya bisa bangkit dan jaya jika ada regulasi terkait dengan Permendikbud tentang Penguatan SKB sebagai UPT dibidang PNFI. Sesungguhnya metamorfosis SKB akan benar-benar terancam gagal jika pemerintah tidak memenuhi janji-janji untuk menguatkan SKB. Dualisme SKB akan muncul yaitu SKB sebagai UPT dan SKB sebagai satuan pendidikan nonformal, dan akhirnya babak baru “perang” dua jenis SKB akan segera dimulai.
Pemerintah harus segera tanggap, karena konflik horizntal akan segera pecah. Jika prinsip pemerintah pusat adalah “biar saja,bagi SKB yang tidak mau jalan dengan satuan pendidikan, kita hanya mengurus SKB yang telah berubah menjadi satuan” maka justru kita semua masuk dalam golongan negara yang zholim. Masalah SKB adalah masalah pelayanan kkebutuhan belajar masyarakat kepada masyarakat kecil. Pemerintah pusat tidak boleh abai dengan konflik kepentingan dan tarik ulur SKB menjadi satuan dan SKB tetap menjadi UPT, ingatlah selalu samikna wathona.
sumber: Pencerahan Pendidikan Nonformal
Comments
Post a Comment