“SAATNYA PKBM BERUBAH”,

 PKBM Organisasi Mitra PNF
Oleh Edi Basuki

Dari bincang-bincang santai dengan beberapa pegiat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), muncul anggapan bahwa PKBM itu kini menjadi sebuah peluang usaha baru di bidang pendidikan yang cukup menggiurkan sekaligus menguntungkan, baik dari segi financial maupun social, bahkan politik.

Bahkan ada yang bilang, hanya bermodalkan uang dua ratus ribu rupiah untuk biaya pembuatan proposal kegiatan, bisa mendapatkan bantuan dana puluhan juta, bahkan ratusan juta. Apalagi, jika ditunjang dengan modal “kedekatan perkoncoan” dengan pejabat, pasti bertambah lancar jaya. Termasuk kesempatan mendapatkan dana hibah.

Ekstremnya, dari dana yang diterima itu, hanya 30% saja yang dibuat kegiatan ‘asal-asalan’ sudah beres. Sementara yang 70% untuk kesejahteraan dan ‘memelihara’ pertemanan agar proposal yang akan dikirim lagi mengalami kendala yang berarti.

PKBM sebagai organisasi mitra ditjen paud dan dikmas, perannya sangat strategis dalam melaksanakan program-program pendidikan nonformal. Keberadaannya memiliki payung hukum yang jelas, diantaranya termaktub dalam UU 23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana dalam pasal 26 ayat (4) dinyatakan bahwa PKBM adalah satuan pendidikan PNF. Juga ada dalam permendiknas nomor 49 tahun 2007, tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan PNF.

Jangkauan kerja PKBM pun sesungguhnya sangat luas, konon biasa disebut dengan istilah tiga dimensi yang dapat dimainkan oleh PKBM. Yaitu bidang kegiatan pembelajaran (learning activities), Yang termasuk dalam bidang kegiatan ini antara lain : (1) Program Pendidikan Anak Usia Dini, (2) Program Pendidikan Kesetaraan SD (Paket A), SMP (Paket B), SMA (Paket C), (3) Program pendidikan Mental dan Spiritual, (4) Program Pendidikan Keterampilan, (5) Program Pendidikan Vokasional, (6) Program Pendidikan Kewargnegaraan, (7) Program Pendidikan Kerumahtanggaan, (8) Program Pendidikan Kewiraushaan, (9) Program Pendidikan Seni dan Budaya, (10) Program Pendidikan Hobi dan Minat, (11) Pendidikan Keaksaraan Fungsional.

Untuk bidang kegiatan usaha ekonomi produktif (business activities), yang bisa dikembangkan diantaranya unit usaha PKBM, Kelompok Belajar Usaha masyarakat, pengembangan usaha warga masyarakat, kerjasama dan jaringan usaha masyarakat, upaya-upaya peningkatan produktivitas masyarakat, penciptaan lapangan kerja baru dan sebagainya.

Didalamnya juga meliputi seluruh aspek usaha mulai dari pembangunan usaha baru, perluasan pemasaran, pengembangan permodalan, peningkatan mutu, peningkatan kemampuan manajemen usaha, peningkatan kemampuan inovasi dan perancangan produk dan sebagainya.

Sementara itu, untuk bidang kegiatan pengembangan masyarakat (community development activities), mencakup berbagai kegiatan dalam rangka penguatan kapasitas komunitas tersebut sebagai suatu kelompok/komunal. Seperti penguatan sarana/prasarana/infrastruktur fisik, pembangunan dan pengembangan sistem yang digunakan dalam komunitas, Penguatan kohesivitas diantara masyarakat, perbaikan dan pengembangan lingkungan, penyuluhan hukum, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain.

Ketiga dimensi ini bisa dikerjasamakan dengan berbagai pihak, tidak hanya berkiblat kepada proyeknya kemendiknas saja, tapi semua kemeterian bisa dimasuki, juga lembaga swasta dan kaum pabrikan (dunia usaha), bisa diajak kerjasama dalam berbagai bentuk sesuai aturan main yang disepakati.

Sayang, masih banyak pengelola PKBM yang masih terkungkung asyik menggeluti program pendidikan nonformal. Kebanyakan mereka sudah cukup puas dengan menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan saja. Jika memungkinkan baru melirik program PAUD, TBM, TPA dan keaksaraan.

Semuanya masih berbasis menunggu blogren, bansos, dan hibah, masih sedikit yang berani modal sendiri. Padahal keuntungan sudah didepan mata. Disisi lain PKBM pun masih sering main mata dengan pihak dinas dalam hal pencairan dan daya serap anggaran, sehingga banyak yang praktek pembelajarannya abal-abal dan dibiarkan. Sementara para asesor dan ferivikator dan penilik sekalipun masih hanya sekedar mencatat, menilai dan melaporkan, belum memfungsikan diri sebagai penjamin mutu. Semuanya masih bisa dikompromikan.

Apalagi banyak pemilik PKBM yang merangkap menjadi asesor dan sejenisnya sehingga kepentingan tertentu bisa masuk disitu dan menimbulkan rasa ewuh pakewuh saat melakukan pembinaan. Suka tidak suka inilah sebagian wajah dari PNF. Mungkinkah jargon “SAATNYA PKBM BERUBAH”, menemukan marwahnya?. Wallahu alam bishowab.*[edibasuki/humasipabi.pusat]
sumber: http://fauziep.com

Comments