Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Berbasis KKNI


Standar Kompetensi Lulusan  Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut  Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan serta bagi yang belajar mandiri  dan sebagai acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.
SKL disusun sebagai pelaksanaan amanah PP Nomor 19 Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan dalam hal penyusunan suatu Standar Kompetensi Lulusan dan Permendiknas Nomor 47  Tahun  2010  dan Permendikbud Nomor 31  Tahun  2012 tentang SKL Kursus dan pelatihan. Pada tahun 2009, dokumen SKL untuk 16 bidang telah selesai disusun dan ditetapkan oleh Mendiknas tahun 2010.  Selanjutnya SKL 10 bidang kursus dan pelatihan telah berhasil disusun tahun 2010 dan ditetapkan tahun 2012.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8  Tahun  2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), maka SKL yang telah disusun tersebut perlu dikaji keselarasannya dengan kualifikasi pada KKNI. Revisi SKL ini juga sekaligus dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan kompetensi kerja dari pengguna lulusan di dunia kerja dan dunia industri.
Oleh karena itu diterbitkan Permendikbud nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan  Kursus dan Pelatihan, yang berbasis KKNI. Adapun Standar Kompetensi Lulusan dimaksud dalam Permendikbud tersebut meliputi bidang keterampilan sebagai berikut:
  1. Elektronika dasar jenjang III;
  2. Desain grafis jenjang II dan jenjang III;
  3. Animasi jenjang II, jenjang III, dan jenjang IV;
  4. Jaringan komputer dan sistem administrasi jenjang III;
  5. Teknisi komputer jenjang III;
  6. Pastry dan bakery jenjang III;
  7. Fotografi jenjang III dan jenjang V;
  8. Pekarya kesehatan jenjang II;
  9. Mengelas dengan las busur manual jenjang I;
  10. Mengelas dengan las busur manual jenjang II;
  11. Mengelas dengan las busur manual jenjang III;
  12. Teknik kendaraan ringan jenjang II;
  13. Teknik kendaraan ringan jenjang III; dan
  14. Teknik kendaraan ringan jenjang IV.
Untuk mengunduh Permendikbud nomor 5 Tahun 2016 beserta lampirannya silahkan klik di sini.

sumber: http://fauziep.com

Comments