BOP Pendidikan Kesetaraan 2019

BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARA PENDIDIKAN KESETARAAN 2019
(PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C)

No
Jenjang
Jumlah
Tahap
I
II
1
Paket A (SD/MI)
1.300.000,-
650.000,-
650.000,-
2
Paket B (SMP/MTs)
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
3
Paket C (SMA/MA)
1.800.000,-
900.000,-
900.000,-
Sumber : BOP Kesetaraan, diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.

Mereka penerima manfaat pendidikan kesetaraan adalah ;

I. PAKET A (SD/MI)
anak usia 7-12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; dan anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

II. PAKET B (SMP/MTs)
lulusan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
anak putus sekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).

III. PAKET C (SMA/MA)
lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).

ALOKASI DANA BOP KESETARAAN
Peserta didik yang memperoleh alokasi dana BOP Pendidikan Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar di Dapodik PAUD dan Dikmas yang tercatat hingga akhir bulan September 2018.

Jumlah dana yang diterima sebanyak ;
Paket A = Rp. 1.300.000,- per siswa per tahun;
Paket B = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun; dan
Paket C = Rp. 1.800.000,- siswa per tahun.

TEKNIS PENYALURAN DANA

1. Persyaratan Penyaluran Tahap I
telah ditandatanganinya Peraturan Daerah APBD yang memuat output BOP Kesetaraan,
laporan penyerapan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tahun sebelumnya,
surat permohonan pencairan Tahap I;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); dan
kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan Tahap I.
2. Persyaratan Penyaluran Tahap II
laporan penyerapan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahap I,
surat permohonan pencairan dana Tahap II,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
kebutuhan alokasi dana BOP Kesetaraan Tahap II.

SYARAT SATUAN PENDIDIKAN BOP KESETARAAN

memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN),
aktif menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Paket A, PAket B, dan Paket C,
memiliki rombongan belajar peserta didik Pendidikan Kesetaraan berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas,
memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, dan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KOMPONEN PENGGUNAAN BOP KESETARAAN

a. Biaya Operasional Pembelajaran (minimal 65%)
boarmeker/spidol, alat peraga pendidikan
buku-buku/modul pembelajaran
alat dan bahan praktek keterampilan
operasional penyelenggaraan paket kesetaraan
transport bagi tenaga pengajar (aparatur sipil negara/ASN) yang mengajar diluar Satuan Administrasi Pangkal/Satmingkal
honorarium dan transport bagi tenaga pengajar diluar ASN.

b. Biaya Pendukung (maksimal 25%)
evaluasi pembelajaran semester ujian tingkat satuan dan ujian nasional
panduan pelaksanaan pendidikan kesetaraan
penyusunan Silabus dan RPP
absensi peserta didik dan tutor.
c. Biaya Administrasi dan lainnya (maksimal 10%)
spanduk dan bahan sosialisasi
pelaporan (penyusunan, pengadaan dan pengiriman laporan)
biaya pendataan peserta didik program pendidikan kesetaraan
ATK dan bahan habis pakai.

LARANGAN PENGGUNAAN BOP KESETARAAN

  1. disimpan dengan maksud dibungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau satuan pendidikan Nonformal lainnya
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat atau pihak lainnya
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi
  6. digunakan untuk rehabilitasi ringan, sedang maupun berat
  7. membangun gedung/ruangan baru
  8. pembelian barang modal (laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dll) kecuali untuk mendukung proses pembelajaran
  9. pembelian meubeler (misal meja, kursi, lemari dll)
  10. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
  11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/hari keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya
  12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP Kesetaraan
  13. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
  14. membiayai keperluan apapun diluar RKAS yang telah ditetapkan.
  15. Pencairan dana didasarkan juga pada RKAS Pendidikan Kesetaraan yang dibuat.

Comments