Rapat Persiapan UPK PKBM di Tangsel

 Rapat Persiapan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK)  PKBM di Tangsel

Direktorat PMPK, Ditjen PAUD, Dikdasmen, Kemendikbudristek telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2021/2022.

POS UPK Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat PMPK, Ditjen PAUD, Dikdasmen Nomor 0109/C6/PM.00.01/2022 tertanggal 21 Januari 2022.

POS UPK Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, dalam merencanakan serta menyelenggarakan UPK Tingkat Satuan Pendidikan di daerahnya masing-masing.

Berikut ini paparan sosialisasi POS Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Persyaratan Peserta: a. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket A.

<

2. Peserta UPK Paket B

a. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket B.


c. Terdaftar di Tingkatan 4 Kelas IX pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.

d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.



3. Peserta UPK Paket C

a. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket C.

b. Memiliki rapor hasil belajar setingkat SMA/MA/Sederajat, mulai kelas X paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas XII paket kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket C/Ulya.

c. Terdaftar di Tingkatan 6 Kelas XII pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.

d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.

Pendaftaran Peserta UPK

1. Satuan pendidikan penyelenggara UPK melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.

2. Panitia UPK melakukan verifikasi calon peserta.

3. Kepala/Ketua Satuan Pendidikan melaporkan calon peserta UPK kepada Dinas untuk diverifikasi dan validasi.

4. Dinas melakukan validasi dan verifikasi calon peserta UPK yang telah dilaporkan oleh Satuan Pendidikan.

5. Satuan Pendidikan penyelenggara UPK menetapkan peserta UPK

6. Panitia menerbitkan kartu peserta UPK.

Comments