Rancangan Perwali Kota Tangsel Tentang Sanggar Kegiatan Belajar - SKB

Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab kita semua,  Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang tua, masyarakat dan penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar

Oleh karena Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka  pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu,relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan.

Menurut Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat (4) dinyatakan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diatur bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal (pasal 100 ayat 1). PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal dapat menyelenggarakan program pendidikan nonformal yang meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan dan pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat (pasal 105 ayat 2)

Peraturan daerah Kota Tangerang Selatan yang mengatur  tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Tangerang Selatan, adalah Perda NOMOR 4 TAHUN 2012.


Jenis lembaga yang menyediakan layanan  pendidikan non-formal lainnya selain PKBM adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). oleh karena itu salah satu peraturan yang perlu diprioritaskan adalah penyusunan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang penyelenggaraan Pendidikan Non Formal  dan Informal, yaitu pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Sehubungan dengan  Sosialisasi perancangan dan pembentukan SKB di Tangsel, maka Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mengundang lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  Tangerang Selatan, untuk hadir pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2015, jam 8 sampai selesai bertempat di Sae Pisan Restauran, Jl Pahlawan Seribu CBD Kav. 5 BSD City. 

Diharapkan jika telah terbentuk di Tangsel akan terbina dengan baik  dan membentuk  suatu pola kemitraan  yang baik antara SKB (milik pemerintah)   dengan PKBM (milik masyarakat).

Comments